Arti Kata Tukang Pada Pasal 1367 KUHPer

Arti Kata Tukang Pada Pasal 1367 KUHPer – Banyak hal yang mungkin belum kamu ketahui tentang beberapa pasal yang kini sedang dicari warganet atau seseorang yang ingin mengetahui Pasal 1367 KUHPer tentang Tukang. Hal inipun juga membuat admin tondanoweb mulai mencari serta membaca beberapa referensi mengenai hal tersebut. Pada dasarnya jika merujuk pada ulasan di website kumparana adalah para pengusaha maupun instansi tidak hanya memikirkan keuntungan ataupun tujuannya saja, namun juga proses produksi dan proses pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan terdapat beberapa halangan yang harus dilalui.

Baca juga : Aulia Salsa Marpaung Biodata, ASM Hijab Tiktok Viral

Salah satunya adalah kesalahan para pekerja atau sering disebut ‘tukang’. Meskipun kesalahan merupakan hal yang lumrah dalam dunia pekerjaan, namun apabila kesalahan yang sangat berat tentu akan berakibat fatal, maka harus mengganti kerugian sesuai dengan apa yang ada. Namun pengusaha tidak hanya berpangku tangan dalam mengahadapi masalah tersebut. dalam Pasal 1367 KUHPer, para pengusaha harus mengganti kesalahan pegawainya.

Apa Itu Tukang

Namun yang menjadi pertanyaan terdapat kata “tukang” dalam pasal tersebut. Sehingga timbul pertanyaan apa arti kata tukang pada Pasal 1367 KUHPer? Apakah kamu sudah tahu maksud dan tujuaan penggunaan kata tersebut? Jika memang belum, admin akan mengulasnya secara rinci khusus untuk kamu para pembaca setia website tondanoweb.

Apa Itu Tukang?

Kalian pasti sudah sangat sering mendengar kata Tukang dimasyarakat, entah itu ketika kamu ingin berbenah rumah, maupun yang lainnya. Pada dasarnya Tukang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Tukang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tukang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Baca juga : Arti Babayo di Tiktok Dalam Bahasa Gaul

  1. Orang yang mempunyai kepandaian dalam suatu pekerjaan tangan (dengan alat atau bahan yang tertentu).
    Contoh: Tukang batu, tukang besi, tukang kayu
  2. Orang yang pekerjaannya membuat (menjual, memperbaiki, dan sebagainya) sesuatu yang tentu
  3. Orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap.
    Contoh: Tukang pangkas (cukur), tukang las, tukang jahit, tukang masak, tukang cetak
  4. Orang yang biasa suka melakukan sesuatu (yang kurang baik).
    Contoh: Tukang mabuk, tukang serobot, tukang copet, tukang tadah, tukang catut
  5. Ahli (untuk mencemoohkan).
    Contoh: Tukang menciptakan sajak, tukang pidato

Arti Kata Tukang Pada Pasal 1367 KUHPer

Merujuk pada Undang-Undang Hukum Perdata atau yang disingkat KUHPer merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama wagra negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kemilikan barang atau benda.

Pada Pasal 1367 KUHPer, terdapat 4 ayat. Pada ayat pertama ditentukan bahwa : “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tukang adalah orang yang mempunyai kepandaian dalam suatu pekerjaan tangan (dengan alat atau bahan yang tertentu). Contoh: Tukang batu, tukang besi, tukang kayu. Arti lainnya dari tukang adalah orang yang pekerjaannya membuat (menjual, memperbaiki, dan sebagainya) sesuatu yang tentu.

Jika merujuk sesuai judul bahwa Kata tukang di atas menunjukan, mereka merupakan para pekerja yang menjalankan tugas yang sudah diwajibkan kepadanya. Sehingga apabila seorang tukang melakukan kesalahan, pihak yang memberi tugas haruslah bertanggung jawab.