Bareskrim Tangkap DPO Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade

Bareskrim Tangkap DPO Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade – Akhir-akhir ini media pemberitaan sedang dihebohkan oleh kasus beberapa influencer yang kini sedang di sidik oleh pihak kepolisian beberapa jaringan yang terlibat di dalamnya. Termasuk juga dengan kasus hangat yakni Trading Ilegal Evotrade yang ternyata sudah ditangkap pemiliknya oleh pihak Bareskrim. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang DPO kasus robot trading ilegal Evotrade yakni Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade yang digadang-gadang sudah merugikan banyak orang atau penggunanya sendiri.

Baca juga : Lirik Lagu Pok Ame Ame Boboiboy Viral Tiktok

Seperti yang dilansir beberapa media besar bahwa Anang Dianto selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah pemilk dari robot trading platform Evotrade yang termasuk ilegal atau tidak punya legalitas. menurut Whisnu, “Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko,” kepada para wartawan.

Apa Itu Evotrade Indonesia

Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang disita yakni berupa 10 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 1 unit kendaraan bermotor hingga uang tunai sebesar Rp 1,6 juta. Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Apa Itu Evotrade Indonesia?

Berdasarkan laman resmi atau website dari Evotrade, Evotrade adalah sebuah robot trading Forex (BOT EA FOREX) yang membantu investor untuk melakukan Trading Forex tanpa effort. Semua eksekusi jual beli otomatis dijalankan oleh robot berdasarkan kecerdasan buatan yang telah di input.

Baca juga : Arti Kata Ura Dalam Bahasa Rusia

Dalam dunia trading, robot trading biasa disebut dengan expert advisor (EA). Robot trading (EA) adalah suatu sistem software yang dapat bekerja sendiri dalam membaca sejumlah sinyal trading forex dan secara otomatis mencari peluang untuk melakukan open trade, baik open buy maupun open sell di market forex. Tujuan robot ialah memudahkan para trader untuk melakukan trading forex. Namun pada kenyataannya bahwa hal tersebut banyak sekali merugikan orang lain atau para penggunanya, sehingga sudah masuk ke dalam laporan oleh pihak korban.

Bareskrim Tangkap Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade di Bali

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan, hal ini tentu dilakukan agar si pelaku tidak bisa keluar negeri.

“Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali,” ungkap Dirtipideksus, dikutip Rabu (23/03/2022) di Jakarta.

Kesimpulan

Banyak hal yang harus kamu perhatikan termasuk juga dalam hal ketika kamu mendaftakan akun ke beberapa aplikasi penghasil uang, tentunya harus kamu waspadai, apalagi jika sebagai member gratis mendapatkan lumayan uang. Karena sejatinya jika berurusan dengan OJK pasti aplikasi tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Maka dari itu kamu harus hati-hati dan tentunya waspada juga, apalagi jika kamu baru terjun mengikuti aplikasi penghasil uang online, banyak sekali kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang, tentu dengan hal ini admin menyampaikan kepada kalian agar tetap waspada dan berhati-hati.